Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Mendekam 18 Tahun di Bui, Rp 915 miliar dan 51 kg Emas Dirampas Negara!

Sabtu 15 Nov 2025 - 15:24 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi eks pejabat MA, Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi.

Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara dan uang senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas tetap dirampas oleh negara.

Putusan kasasi Zarof Ricar dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 diputus pada Rabu (12/11/2025).

Kasasi ini juga diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

BACA JUGA:Kasasi Ditolak! Zarof Ricar Resmi Dihukum 18 Tahun, Kekayaan Fantastisnya Bikin Publik Tercengang

BACA JUGA:Terjerat Kasus Suap, Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Pasal Ini Membelit!

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung RI, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (15/11/2025).

Sebelumnya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur Zarof Ricar terseret mengenai kepengurusan perkara tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman atau bonus Zarof Ricar.

Awal vonis adalah 16 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi kini diperberat menjadi 18 tahun penjara setelah putusan banding dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta menyatakan pidana tersebut diperberat.

BACA JUGA:Dianggap Kejahatan Extraordinary Crime, Zarof Ricar Tak Dijatuhi Vonis Maksimal, Kenapa?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun."

Tidak hanya itu, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan 6 bulan, sesuai dengan putusan di tingkat pertama.

Sebelumnya kasus dugaan gratifikasi dan percobaan siap hakim membelit eks MA Zarof Ricar yang telah menjadi tersangka.

Kategori :