BACAKORAN.CO - Kejagung Menduga adanya keterlibatan Riza Chalid dalam pengembangan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015
"Sepertinya ya, sepertinya (terlibat). Nanti kita lihat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (21/11/2025).
Anang kemudian menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak Riza Chalid dan kawan-kawan.
Sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara, ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Petral.
BACA JUGA:Terungkap, Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Terbit, Tenyata Ini yang Dilakukan Interpol!
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!
Tapi, tidak semua terdakwa pada perkara minyak mentah tersebut terlibat dalam penyidikan Petral.
“Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa yang sebagian dijadikan saksi," kata Anang.
Sebelumnya pengajuan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist tengah menjalani proses oleh pihak interpol.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Untung Widyatmoko juga mengungkapkanbsaat ini permohonan pengajuan red notice untuk kedua tersangka masih ditinjau oleh markas pusat Interpol di Lyon.
"Masih di review dan assessment oleh pihak Interpol HQ," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan proses penerbitan red notice ini sangat memerlukan banyak waktu dan melalui beberapa tahap dan proses.
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!
Untung menyebut pihaknya juga sudah beberapa kali terbang ke markas pusat Interpol di Lyon untuk menyelesaikan proses penerbitan red notice Riza dan Jurist.