BACA JUGA:Wali Kota Sibolga Hilang Setelah Longsor, Jejak Terakhi Terdeteksi di Sitahuis
"Selanjutnya pada Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, kami bersama anggota Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat mendatangi rumah pelaku,"jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit PPA Iptu Rama Juliani SH.
"Setelah mengkonfrontir keterangan pelapor dengan keterangan terduga pelaku, akhirnya terduga pelaku kita bawa ke Polres bersama barang-bukti beberapa pakaian korban saat kejadian,"jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Keterangan lain yang di dapat polisi, diduga ada anak-anak yang lain yang menjadi korban perbuatan pelaku. Namun polisi tidak mau gegabah bertindak dan masih mendalami keterangan itu.
BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Pasutri Viral Tumbler Tuku Akhirnya Minta Maaf, KAI: Petugas Belum Dipecat
BACA JUGA:Layar HP Semakin ‘Wah’: Kenapa Refresh Rate Tinggi Jadi Kebutuhan Wajib?
"Ada orang tua lain yang sudah kita panggil dan dijadikan saksi, namun belum membuat laporan polisi jika anaknya ikut menjadi korban,"katanya.