BACAKORAN.CO - Pemerintah akhirnya merilis kebijakan terbaru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026, dan kabar ini langsung bikin pelaku UMKM tersenyum lega.
Pasalnya, beberapa aturan lama yang selama ini dianggap menyulitkan kini resmi dihapus dan diganti dengan regulasi yang jauh lebih ringan dan menguntungkan.
Salah satu perubahan paling ditunggu adalah dihapusnya batas maksimal pengajuan KUR.
Artinya, mulai 2026 para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman sebanyak yang dibutuhkan tanpa dibatasi jumlah pengajuan seperti sebelumnya.
BACA JUGA:BSI Masih Tunggu Arahan OJK soal Hapus Buku KUR Petani Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan usaha dan membantu UMKM naik kelas.
Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan ketentuan bunga menjadi tarif flat 6 persen per tahun untuk semua jenis KUR, baik KUR Super Mikro, Mikro, hingga KUR Kecil.
Penyamarataan ini mempermudah pelaku usaha mengambil keputusan tanpa perlu bingung menghitung perbedaan bunga antarplafon.
Semua regulasi baru ini akan dimasukkan ke dalam revisi Permenko Nomor 7 Tahun 2025. Bahkan, pemerintah menargetkan penyaluran KUR 2026 meningkat signifikan hingga Rp320 triliun, naik dari target penyaluran 2025 sebesar Rp286,61 triliun.
BACA JUGA:Cek Estimasi Cicilan KUR BCA 2025 Plafon Rp100 Juta, Ini Cara Ajukan dan Tabel Angsurannya!
Perubahan Penting KUR 2026
1. Batas Pengajuan KUR Resmi Dihapus
Sebelumnya:
- Sektor perdagangan hanya boleh mengajukan KUR maksimal 2 kali.
- Sektor produksi maksimal 4 kali.
Mulai 2026:
Semua sektor bebas mengajukan KUR tanpa batasan jumlah pengajuan.