Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan akan menghadapi sidang etik pada Rabu (17/12/2025) yang berpotensi mengakibatkan pemecatan.
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Terra Drone: Api Bermula dari Baterai, Korban Tewas Capai 20 Jiwa!
BACA JUGA:Kebakaran RS Umum LP Cipinang Terjadi Pagi Ini, Ditjenpas Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa!
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menegaskan bahwa warga sekitar tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan kebakaran, hanya menjadi saksi kejadian.
Meskipun situasi sudah terkendali, masyarakat masih menunggu kejelasan motif sebenarnya dari pengeroyokan dan langkah-langkah penanggulangan agar insiden serupa tidak terulang.
Komitmen polri untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu menjadi harapan utama untuk memastikan keadilan bagi korban dan keamanan kawasan TMP Kalibata yang dianggap sakral.