Kabar Baik! Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Diperpanjang, Ini Syarat dan Link Resminya

Minggu 28 Dec 2025 - 15:33 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 resmi diperpanjang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih luas bagi guru yang memenuhi syarat namun belum sempat mendaftar pada jadwal sebelumnya.

Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), masa pendaftaran yang semula berakhir pada 19 November 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi guru dalam jabatan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional.

BACA JUGA:Kapal Pembawa Bantuan Sosial Terbalik di Perairan Pulau Podang-Podang Pangkep, Tiga Penumpang Tewas Tenggelam!

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perpanjangan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru mendapatkan kesempatan yang adil dalam memperoleh sertifikasi pendidik.

Sertifikasi guru sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme sekaligus kesejahteraan guru.

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat banyak guru yang sebenarnya memenuhi kriteria, namun belum mengikuti proses seleksi administrasi.

Karena itu, tambahan waktu pendaftaran diberikan agar tidak ada guru potensial yang tertinggal dalam program strategis ini.

BACA JUGA:Akses Transportasi Aceh Kembali Terbuka! Pemerintah Rampungkan 6 Jembatan Bailey, 12 Lainnya Dipercepat

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, secara khusus mengajak guru yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, PPG bagi Guru Tertentu merupakan jalur penting bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti jalur PPG Prajabatan.

Meski program ini akan tetap berlanjut di tahun-tahun berikutnya, mekanisme dan kebijakan bisa berubah, sehingga kesempatan saat ini sebaiknya tidak disia-siakan.

Syarat PPG Guru Tertentu Periode 5

PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru dengan kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA:Balap Liar di Kalimalang Berujung Maut, Pemotor Tewas Usai Tabrak Pedagang Tahu Bulat

Kategori :