BACAKORAN.CO - Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya pada Ridwan Kamil dijadwalkan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyebutkan pembacaan putusan akan dilakukan oleh majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
Sidang tersebut tidak akan dihadiri secara langsung oleh Atalia maupun Ridwan Kamil.
“Sidang putusan akan dilakukan melalui e-court dan hanya diikuti oleh masing-masing kuasa hukum, tanpa kehadiran para pihak,” ujar Debi Dikutip Bacakoran.co dari Beritasatu.com, Minggu (4/1/2026).
BACA JUGA:Kasus Bank BJB Rp222 Miliar, Nama Atalia Praratya Ikut Disorot, KPK Ungkap Peluang Panggil Bu Cinta?
BACA JUGA:Atalia Prayatya Berpeluang Dipanggil Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Ungkap Ini!
Debi juga ditegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang pembacaan putusan.
“Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” kata Debi.
Ia juga menuturkan proses persidangan dipercepat setelah tahapan mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan selesai.
Hasil mediasi tersebut telah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan disepakati oleh Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Atalia Prayatya Gugat Cerai Ridwan Kamil dan Tegaskan Perkara Gugatan Bukan Karena Lisa Mariana!
“Jika mediasi berjalan lama, biasanya proses bisa memakan waktu sekitar satu bulan. Namun karena hasil mediasi sudah keluar dan disepakati, sidang putusan langsung dijadwalkan,” ujarnya.
Sebelumnya Atalia Praratya secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil yang telah menjalani rumah tangga selama 29 tahun.
Informasi gugaran cerai Atalia Praratya ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Bandung.