BACAKORAN.CO -- Upaya aparat Polres Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mengungkap kasus pelemparan mobil di jalan Tol Palembang-Prabumulih tepatnya di Pintu Tol KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, pada Jumat dinihari 2 Januari 2026 membuahkan hasil.
Polisi berhasil menangkap pelaku pelemparan yang setidaknya mengenai 5 mobil saat melintas tol Palembang-Prabumulih ketika itu.
Pelaku yang meresahkan pengguna tol tersebut berinisial HS (17) dan RR (15) warga Prabumulih. Keduanya dijemput petugas di kediamannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan pelaku pelemparan tersebut sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Jelang Malam, 'Genk Motor' Berulah di Jalan Sindur, Lempari Mobil Hingga Pengemudi Panik
BACA JUGA:Viral! Penumpang KA Sancaka Celaka Gegara Lemparan Batu dari Jendela Kereta, Begini Tanggapan PT KAI
Jon Kenedi menjelaskan, kedua pelaku merupakan anak-anak dibawah umur."Karena kasus ini tidak di proses pidana oleh korban, maka kedua pelaku kita panggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan,"katanya.
Diketahui kasus pelemparan mobil itu diantaranya dialami mobil Toyota Calya bernomor polisi BG 1520 CT yang dikemudikan oleh Adis Mireal. Akibat terkena lemparan batu, kaca mobil korban mengalami kerusakan.
Kasus ini kemudian disikapi pengelola tol Indralaya- Prabumulih yaitu, PT HKA Tol Inpra. Pihak pengelola tol yang di fasilitasi Polsek RKT melakukan mediasi dengan pemilik kendaraan.
Mediasi dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Ruangan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah.
BACA JUGA:Buaya 2,5 Meter Disaluran Air Samping Pabrik Indofood Tanjung Api-api
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Haris Krisnanda, PS Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, perwakilan PT HKA Tol Inpra, serta Adis Mireal selaku korban.
Dalam mediasi itu, PT HKA yang diwakili Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang, menyampaikan komitmen perusahaan untuk membantu biaya perbaikan kaca mobil korban. "Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap keselamatan pengguna jalan tol," jelas Kapolsek RKT, Sabtu (3/1).
Adapun biaya perbaikan yang disepakati sebesar Rp3.200.000. Kesepakatan ini diterima oleh korban dan dituangkan dalam berita acara mediasi yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Kapolsek RKT menjelaskan bahwa korban sebelumnya diminta untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan. Namun, korban menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:Bhayangkara FC Akan Pamer Semangat Baru di Tahun Baru saat Menjamu Dewa United