Keduanya sempat terlibat perselisihan sebelum korban pindah sekolah ke Bandung.
Meski berada di kota yang berbeda, hubungan keduanya masih terjalin dan mereka beberapa kali bertemu.
Namun, pelaku tidak dapat menerima keputusan korban yang secara sepihak ingin mengakhiri hubungan pertemanan tersebut, hubungan keduanya selama ini diketahui layaknya kakak dan adik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Kerry Riza Minta Keadilan di Kasus Korupsi Minyak dari Prabowo, MAKI Harap Permohonan Diabaikan!
Penerapan pasal tersebut dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur dan peristiwa pembunuhan diduga telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Niko.
Lebih lanjut, kepolisian menyatakan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban yang saat ini tengah berduka.
“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ujarnya.