Kasus Suap Hakim Perkara CPO, Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Bui, Izin Advokat Dicabut!

Kamis 19 Feb 2026 - 20:01 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Advokat Marcella Santoso resmi dituntut pidana 17 tahun bui di kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"(Menuntut majelis hakim)menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (19/2/2026).

Jaksa juga tuntut untuk Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Tak hanya itu, Jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp21.602.138.412.

BACA JUGA:Terungkap! Suap Hakim Rp40 Miliar Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Ary Bakri dan Marcella Jadi Tersangka

BACA JUGA:TERBONGKAR! Marcella Santoso Dalang Indonesia Gelap, Dibiayai Koruptor Buat Hajar Pemerintah?

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun," ungkap jaksa.

Marcella dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.

Jaksa juga desak organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella dari profesinya sebagai advokat.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

BACA JUGA:Skandal Rp60 Miliar! Advokat Marcella Santoso Dituduh Suap Hakim Bebaskan Koruptor, Netizen: Hukum Mati!

BACA JUGA:Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, Marcella Santoso Resmi Jadi Tersangka!

“Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa.

Sebelumnya Jaksa dari Kejaksaan Agung menetapkan bahwa advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri dan advokat Marcella Santoso bersama dua lainnya telah melakukan suap hakim Rp 40 miliar guna memperoleh vonis lepas kasus CPO. 

Menurut surat dakwaan, suap tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korporasi di bidang ekspor crude palm oil (CPO).  

Kategori :