- Moda transportasi kereta api, untuk jalur kereta api di Pulau Jawa meliputi Lintas Utara, Lintas Tengah, dan Lintas Selatan sebanyak 28.182 penumpang dan 11.900 sepeda motor, pada periode arus mudik (13-19 Maret 2026) dan arus balik (24-30 Maret 2026).
- Moda transportasi laut, dengan kuota 50.000 penumpang ekonomi pada periode 11 Maret-5 April 2026.
Dari sisi regulasi dan pengaturan lalu lintas, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan Angkutan Lebaran 2026 telah disusun bersama POLRI dan Kementerian PU.
BACA JUGA:5 Mobil Rp100 Jutaan di IIMS 2026, Murah Tapi Fitur Gak Murahan Paling Worth It Buat Mudik Lebaran
Pembatasan dilakukan untuk truk sumbu 3 atau lebih, dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, pupuk, bantuan bencana, hewan ternak, dan barang pokok.
“Bersama ini kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, agar kendaraan angkutan barang yang beroperasi tidak menggunakan kendaraan lebih muatan (over loading) dan lebih dimensi (over dimension), untuk menjaga keselamatan bersama,” kata Menhub Dudy.
Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Menteri Perhubungan Suntana, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenhub, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BIN Muhammad Herindra, Kepala BPJT Wilan Oktavian, Kepala BNPB Suharyanto.
Kemudian Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, perwakilan Kemenpar, Komdigi, Kemenag, Kemenaker, Kemendikdasmen, KemenESDM, Kemendag, Kemendagri, Kemenperin, Kemenkes, KemenPANRB, KemenPPPA, TNI, Basarnas, Korlantas Polri, pimpinan lembaga non-kementerian dan ketua asosiasi, serta para direktur utama BUMN, jalan tol, juga operator bidang transportasi.