BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjadii saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (10/3/2026).
Nadiem Makarim kemudian justru dicecar oleh jaksa terkait pendirian perusahaan Gojek.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nadiem sebagai saksi dalam kaitannya dengan terdakwa mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SD Kemendikbudristek. Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Tapi, JPU terlihat mencecar Nadiem terkait pendirian Gojek.
BACA JUGA:Ungkap Rasa Kecewa, Nadiem Makarim Syok dengan Kesaksian Vendor Chromebook dalam Persidangan!
BACA JUGA:Diduga Terima Aliran Dana, Saksi Sebut Tak Ada Transaksi Rp 809 Miliar ke Rekening Nadiem Makarim
Nadiem membeberkan bahwa perusahaan Gojek sebenarnya didirikan pada tahun 2010.
Tapi, menurutnya Gojek yang kebanyakan masyarakat tahun sebetulnya dibangun pada tahun 2014 dengan berdirinya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
"Saudara mendirikan Gojek pada tahun berapa?" tanya jaksa, Dilansir Bacakoran.co dari iNews.id, Selasa (10/3/2026).
Nadiem kemudian sebut pendirian PT AKAB dilakukan lantaran saat 2010 perusahaan Gojek masih merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak bisa menerima investasi asing.
Oleh karena itu, PT AKAB didirikan lantaran saat itu ada pemodal.
"Ini perusahaan Saudara dirikan, ini tujuannya apa? Karena di sini kalau saya lihat, coba Saudara jelaskan maksud dari tujuan perusahaan ini didirikan tahun 2010. Pemborongan pada umumnya, kontraktor, pembangunan kawasan, atau saya salah baca ini? Bagaimana? Maksudnya apa ini?" tanya jaksa.
"Seingat saya tujuannya itu generik sebagai perusahaan PMDN. Tetapi pada saat itu, PT Gojek Indonesia secara operasional adalah call center, menggunakan telepon dan SMS untuk bisa meminta pertolongan ojek," jawab Nadiem.