Budi menambahkan, polisi berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait agar segera melapor.
BACA JUGA:Berbaju Tahanan, Yaqut Cholil Akui Tidak Terima Sepeserpun dari Kasus Korupsi Kuota Haji!
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, setelah Andrie menghadiri podcast di Kantor YLBHI bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
Dari pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Dimas menilai aksi ini sebagai upaya membungkam suara kritis pembela HAM.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta regulasi lain yang melindungi pembela hak asasi manusia.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas.
BACA JUGA:Wow! Bank Ini Siapkan Rp 45 Triliun Uang Tunai Hadapi Libur Lebaran
Dengan luka bakar yang dialami, Andrie kini masih dalam perawatan intensif.
Sementara itu, publik menunggu langkah cepat aparat dalam mengungkap pelaku dan memastikan perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.