Richard Lee Ditahan, Istri Reni Efendi Dipanggil Polda Metro Jaya Jadi Saksi Tambahan!

Jumat 27 Mar 2026 - 16:44 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan langkah penting dalam proses hukum yang menjerat dokter sekaligus pembuat konten Richard Lee.

Pada Jumat (27/3/2026), penyidik memanggil dan memeriksa Reni Efendi, istri Richard Lee, sebagai saksi tambahan.

Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara intensif untuk memperdalam materi penyidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kehadiran Reni Efendi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan pada 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Sempat Bikin Geger Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Permintaan Maaf!

BACA JUGA:Ajak Bocah Perempuan ke Semak-semak, Pria Dewasa di Prabumulih Diduga Lampiaskan Nafsu

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama Reni Efendi. Ini merupakan langkah penyidik untuk memperdalam keterangan yang sebelumnya telah diberikan,” ujar Budi kepada awak media.  

Pemeriksaan ini dilakukan di tengah masa penahanan Richard Lee yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Richard ditahan setelah dianggap tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan resmi.

Kasus yang menjeratnya berawal dari laporan Samira, sosok yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif.”

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini: Pengamanan Kunjungan PM Malaysia Bikin Sejumlah Jalan Disterilkan

BACA JUGA:Trump Kritik NATO, Konflik Iran Picu Ketegangan Baru dalam Aliansi Barat

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan Richard.  

Keputusan penahanan Richard Lee diambil setelah penyidik menilai adanya indikasi kuat bahwa tersangka tidak bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Richard bahkan sempat digiring menuju rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk menjalani masa penahanan.

Kategori :