BACAKORAN.CO - Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa ASN yang ketahuan liburan saat jadwal Work From Home (WFH) akan dikenai sanksi berat, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN Kemensos yang wajib disiplin menjalankan WFH sesuai aturan.
"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (3/4/2026).
Dengan tegas ia ungkap ASN Kemensos kepergok liburan ketika WFH, ia akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Darurat BBM di Jember! Pemerintah Liburkan Sekolah dan Terapkan WFH untuk ASN?
BACA JUGA:Catat! Ini ASN Yang Boleh WFH Dan Harus Tetap WFO Saat Arus Balik Lebaran 1445 H
Gus Ipul menyebut, ia dapat melakukan pemantauan secara berkala bagaimana kerja bawahannya selama kebijakan WFH melalui aplikasi absensi.
Bentuk sanksi yang diberikan:
- Teguran tertulis dari atasan langsung.
- Penurunan pangkat bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan WFH.
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebagai hukuman finansial.
- Pemecatan sebagai sanksi terberat jika ASN berulang kali melanggar atau terbukti liburan saat WFH.
BACA JUGA:Di Persidangan, Kerry Riza Ungkap Peran Sang Ayah dalam Akuisisi Terminal OTM, Terlibat Jauh?
Sistem Pengawasan
Kementerian Sosial telah menyiapkan sistem pengawasan digital untuk memastikan ASN tetap bekerja saat WFH: