BACAKORAN.CO -- Setelah Hari Raya Idul Fitri 2026, yang 'menghabiskan banyak uang' seringkali terdengar keluhan di rumah tangga.
Baik itu soal biaya rutin bulanan, mulai dari uang belanja kebutuhan sehari-hari, bayar tagihan listrik, tagihan air, uang kuliah dan uang sekolah anak serta biaya tak terduga lainnya.
Padahal uang THR dan uang simpanan sudah menipis bahkan habis digunakan untuk persiapan dan merayakan lebaran lalu.
Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, masih ada satu penantian yang diharapkan dapat membantu menutupi biaya kebutuhan tersebut yaitu pencairan gaji ke-13.
BACA JUGA:Rapelan Gaji ASN 12 Bulan Disebut Cair Januari 2026, Taspen Beri Penjelasan Resmi!
BACA JUGA:Apa Gaji ASN Jadi Naik Tahun Ini? Istana Bilang Begini!
Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu meringankan bebas ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara membiayai pendidikan anak, serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru, sekitar Juli atau Agustus.
Diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.
Hanya saja, hingga minggu ketiga April 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.
Namun dari penjelasan PP Nomor 9 tahun 2026 tersebut diketahui bawah gaji ke 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Penjelasan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.
BACA JUGA:Kas Negara Makin Tipis, Pemerintah Akan Tarik Pajak ke Pangguna Jalan Tol, Ini Besarannya
BACA JUGA:Buronan Jambret Meresahkan Warga Prabumulih Tertangkap, Ngaku Sempat Kabur ke Malaysia
Dalam PP tersebut juga dijelaskan jika pencairan gaji ke-13 PNS itu bisa saja mundur.
"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tertulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.
Besaran gaji ke-13 PNS 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei. Besarannya berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dari sejumlah PNS yang berhak menerima gaji ke 13, ada juga yang tidak berhak menerimanya. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Emosi Meledak! Fuji Tolak Damai, Jebloskan Eks Admin Penipu 1 Miliar ke Penjara: Makan Tuh Duit!
BACA JUGA:Badai Inflasi Dapur? Harga Cabai Rawit Tembus Ratusan Ribu dan Telur Ayam Naik Drastis
Kemudian ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.