BACAKORAN.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak baru yang mengejutkan.
Di tengah tuntutan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti 5,6 triliun rupiah, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklaim memiliki bukti kuat untuk membebaskan mantan kliennya tersebut.
Mengutip dari informasi pemberitaan yang beredar mengenai rekam jejak Hotman saat masih menangani kasus korupsi Nadiem, pengacara senior tersebut mengajukan tantangan terbuka untuk melakukan gelar perkara secara langsung.
Kasus tindak pidana korupsi Nadiem Makarim memang menyedot perhatian publik secara luas, terutama karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan berskala masif.
BACA JUGA:Penembak Brigadir Anumerta Arya Supena Ditembak Mati Tim Gabungan Polda Lampung
"Bapak Prabowo Presiden RI, kalau bapak mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan, dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di istana dan saya akan buktikan," ungkap Hotman.
Tiga Alasan Utama Nadiem Makarim Diklaim Bersih
Klaim berani Hotman didasarkan pada 3 poin argumentasi utama yang mementahkan unsur niat jahat atau mens rea serta unsur memperkaya diri sendiri dalam rumusan delik korupsi.
Poin pertama, Nadiem dipastikan tidak menerima uang sepeser pun dari aliran dana proyek pengadaan laptop tersebut.
Poin kedua, mantan CEO PT Gojek Indonesia itu disebut sama sekali tidak melakukan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam eksekusi anggarannya.
Terakhir, sang pengacara menegaskan tidak ada rekam jejak atau upaya memperkaya diri yang dilakukan Nadiem.
Meski memiliki keyakinan penuh terhadap alat bukti yang ada, publik harus menerima kenyataan bahwa Hotman saat ini tidak lagi berstatus sebagai kuasa hukum Nadiem lantaran tingginya intensitas pekerjaannya dalam menangani berbagai kasus besar lain di saat yang bersamaan.
Keyakinan Hotman atas integritas mantan kliennya tersebut diungkapkan secara emosional dan mendalam.
"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.