Terbongkar! Skandal Pelecehan UPN Yogyakarta: 1 Resmi Dipecat dan 5 Dinonaktifkan, Ini Nama Dosennya

Minggu 24 May 2026 - 11:00 WIB
Reporter : Anggi
Editor : Dean

BACAKORAN.CO – Update kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta atau UPNVY kini memasuki babak baru.

Rektorat mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman kepada 6 dosen yang terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus.

Langkah berani ini diambil sebagai bentuk nyata pembersihan ruang pendidikan dari predator kekerasan seksual UPN Yogyakarta yang merusak mental para korban.

Kabar mengenai sanksi dosen UPN ini mencuat luas setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial X.

Mengutip akun resmi Sisters in Danger x Simponi dengan nama pengguna @SistersInDanger pada unggahan hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 yang telah dilihat sebanyak 124 ribu tayangan, kasus ini melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UPN Yogyakarta: 8 Pelaku Diduga Terlibat, 15 Korban Berani Speak Up

Dalam cuitan yang diunggah 14 jam sebelumnya, akun tersebut juga mempertanyakan deretan nama seperti M. Kundarto, Hikmatul Akbar, Suwardi, Jatmiko Setiawan, Arif Wibawa, dan Agus Santosa ke hadapan publik.

Mereka menyoroti dugaan pelecehan saat proses bimbingan skripsi dan merinci status penonaktifan para dosen tersebut.

Merespons tekanan publik dan temuan fakta di lapangan, pihak kampus langsung memberikan penalti terukur.

Sebanyak 5 dosen resmi dinonaktifkan sementara dari tugas pengajaran selama 1 hingga 2 tahun, sementara 1 dosen lainnya dijatuhi hukuman paling berat yakni pemberhentian atau dipecat.

BACA JUGA:Editor Presiden Kecolongan! Gestur Jari Tengah Siswa Lolos di Video Resmi Prabowo, Netizen: Emang Dasarnya...

Oknum dosen yang dipecat ini diketahui berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi serta telah dinonaktifkan sejak tahun 2023.

Rektor UPNVY, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., pada hari Sabtu tanggal 23 Mei menyatakan ketegasannya dalam mengeksekusi rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Irhas.

Kendati putusan pemecatan telah diterbitkan oleh rektorat, eksekusi resmi terhadap dosen berstatus Aparatur Sipil Negara tersebut harus melalui pintu birokrasi kementerian.

Kategori :