OJK Cabut Izin 10 BPR 2026, Nasabah Wajib Tahu Ini

Kamis 30 Jul 2026 - 19:40 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak awal 2026 hingga pertengahan Juli.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat industri perbankan nasional.

OJK juga berupaya menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan.

Pencabutan izin terbaru menyasar PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Bank tersebut berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Pencabutan izin berlaku efektif pada 16 Juli 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026.

BACA JUGA:Tujuh BPR Tutup, Nasabah Tak Perlu Panik Asal Pahami Prosesnya

Dengan keputusan tersebut, seluruh kantor bank resmi ditutup.

Seluruh kegiatan usaha bank juga dihentikan.

Daftar 10 BPR yang Dicabut Izinnya OJK

Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, terdapat 10 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut.

Berikut daftar bank yang terkena pencabutan izin:

No      Nama BPR/BPRS                 Lokasi Tanggal Pencabutan

1 PT BPR Suliki Gunung Mas Sumatera Barat 7 Januari 2026

Kategori :