Tiga Sekawan Buruh Harian Kompak 'Panen Sawit' di Lahan Milik Perkebunan, Tertangkap Masuk Sel

Kamis 10 Sep 2026 - 10:12 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan ketiganya dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Naikkan Rp 3 Miliar untuk Bonus Medali Emas Asian Games 2026

BACA JUGA:Wajib Tahu Sebelum Beli! Tecno Pova 8 Pro Bawa Kamera Sony OIS dan Baterai 6500 mAh, Begini Performa Aslinya

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan proses hukum perkara tersebut.

Kasus ini menambah perhatian terhadap keamanan hasil perkebunan di wilayah PALI. Polisi mengingatkan pengamanan areal perkebunan perlu diperkuat untuk mencegah pencurian tandan buah sawit yang merugikan perusahaan maupun pemilik kebun.

Kategori :