Kejari PALI Musnahkan 394 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi

Jumat 11 Sep 2026 - 13:01 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Dengan demikian, seksi tersebut tidak menentukan status hukum barang bukti. Tugasnya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Sidoarjo: Saat Pemkab Harus Menanggung Biaya Korban

BACA JUGA:Pelatih Bodo/Glimt Puji Kehebatan Bayern Munchen, Begini Katanya

“Kami berharap dengan pemusnahan ini, penyelesaian barang bukti dapat optimal, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti setelah proses hukum selesai. Langkah itu juga penting untuk memastikan barang bukti, terutama narkotika, tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kejari PALI mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam proses pemusnahan. Penegakan hukum, kata kejaksaan, harus berjalan profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Tags : #sabu #penukal abab lematang ilir #penegakan hukum #pemusnahan barang bukti #pali #narkotika #kejari pali #kejaksaan negeri pali #ekstasi
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini