BACAKORAN.CO — Tim Resmob Beruang Hitam Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan mengamankan M (48), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus mengatur lalu lintas di Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan pria itu polisi menyita uang tunai Rp19 ribu yang diduga hasil pungutan dari pengguna jalan.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas meminta uang di kawasan tersebut. Tim Resmob Opsnal Beruang Hitam kemudian bergerak untuk mengecek laporan itu.
M diketahui berdomisili di kawasan Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya. Dalam data kepolisian, pria tersebut tercatat tidak bekerja.
BACA JUGA:Modus Penggerebekan dan Ngaku Ketua RT, Jukir Lubuklinggau Diduga 'Gilir' Siswi 16 Tahun
Petugas menemukan M di sekitar Simpang Raja. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan itu, M mengakui aktivitas meminta uang kepada pengguna jalan.
Petugas selanjutnya mengamankan M bersama uang tunai Rp19 ribu yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, penindakan bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Opsnal Beruang Hitam langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas kemudian menemukan seorang yang diduga melakukan pungli dengan modus mengatur jalan,” kata Dobi.
BACA JUGA:Pengiriman 35 Kg Sabu dan 600 Happy Five Digagalkan di Muba
BACA JUGA:The Fed Masih Buka Peluang Naik Suku Bunga, Cek Kurs Hari Ini
M tidak langsung diproses ke tahap penyidikan. Polisi mengamankan yang bersangkutan untuk pendataan dan pembinaan sesuai langkah yang diperlukan.
“Terduga kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai dengan langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Dobi menegaskan, patroli dan pemantauan akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres PALI. Langkah tersebut menyasar aktivitas pungli maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada premanisme.
“Kami akan terus melaksanakan patroli rutin dan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang diduga melakukan tindakan pungli atau premanisme,” kata Dobi.
BACA JUGA:Kemenhaj Siapkan Batas Bawah Umrah Rp27 Juta, Travel Murah Disorot
BACA JUGA:Mobil Damkar Terbalik Saat Melaju ke Lokasi Kebakaran, Dua Petugas Gugur
Menurut dia, pembinaan menjadi salah satu langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Dalam penanganan pungli di Simpang Raja PALI tersebut, polisi mencatat Bripda Agung Perdana Putra dan Bripda Muhammad Vijai sebagai saksi.
Polres PALI juga meminta masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar yang sah. Warga diminta segera melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan yang mengganggu ketertiban.
Patroli dan pendataan akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan pengawasan. Polisi menyebut langkah itu diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya praktik pungutan liar di ruang publik.