Cekcok dengan Istri, Pria di OKU Ditangkap Usai Diduga Lakukan KDRT

Selasa 13 Oct 2026 - 13:36 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

NF disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Melihat Antusiasme Jakmania, STY dan Pemain Yakin Persija Juara

BACA JUGA:PSIM vs PSM Tanpa Penonton di Stadion Sultan Agung , Ini Alasannya

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sesuai ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Polres OKU masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kembali menyoroti dugaan kekerasan terhadap pasangan dalam rumah tangga yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Kategori :