Cihuy, Honor Petugas KPPS Resmi Naik di Pemilu 2024, Simak Disini Masa Kerja dan Besaran Gaji
Resmi naik honor petugas KPPS di Pemilu 2024--
BACA JUGA:Edan !!! Mungkin Dikiranya Pesta, Penonton di India Lakukan Hal Berbahaya Ini di Dalam Bioskop
KPU akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.
Syarat untuk menjadi petugas KPPS antara lain:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Tidak menjadi anggota partai politik. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
5. Mampu secara jasmani dan rohani. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
BACA JUGA:Asik! Harga Tiket Kereta Cepat 'Whoosh' Hanya Rp 150 ribu, Catat Promonya...
Tugas KPPS Pemilu 2024 meliputi:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
BACA JUGA:Usai Resmi Ditetapkan KPU, Paslon Capres – Cawapres Saatnya Adu Ide dan Gagasan !!!
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS