bacakoran.co – keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan kepada karyawan atau buruh.
lazimnya, thr identik dengan .
sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para pengusaha diminta melakukan pembayaran thr paling lambat satu minggu sebelum (h-7) hari raya.
"thr harus dibayarkan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum hari raya," ujar menteri ketenagakerjaan (menaker) ida fauziah di kompleks istana kepresidenan, jakarta pusat.
menurut ida, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang thr kepada para kepala daerah untuk disampaikan kepada para pengusaha tentang pencairan thr.
"semua seharusnya sudah tahu bahwa thr adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," terang ida.
ida juga menegaskan, pengusaha tidak diizinkan untuk membayar thr secara dicicil.
thr harus dibayarkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"tidak diizinkan. tidak diizinkan (dicicil)," tegas ida.
kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) telah membuka posko thr baik di pusat maupun di daerah.
para pekerja yang ingin mengadukan atau berkonsultasi mengenai pembayaran thr dapat melakukannya di sana.
pada tahun sebelumnya, terang ida, terdapat 1.540 aduan mengenai thr.
dia menjelaskan, 1.026 kasus di antaranya sudah terselesaikan di tingkat kemnaker maupun di dinas-daerah.
sementara itu, ada 514 aduan yang tidak diproses karena data tidak lengkap.
"selain itu, terdapat 1.782 sesi konsultasi, di mana karyawan hanya bertanya tanpa mengajukan keluhan," tukasnya.