DISKON BESAR! Mulai Desember, Harga Rumah Tipe 36 untuk MBR Lebih Murah Rp10,5 Juta, Kok Bisa?
Pemerintah akan pangkas harga rumah bagi MBR sebesar Rp10,5 juta. Saat ini, SKB aturan telah ditandatangani dan rencananya diberlakukan mulai Desember 2024.--istimewa
BACA JUGA:Panduan Lengkap Syarat KPR untuk Rumah Komersil dan Subsidi Terbaru 2024 agar Disetujui Bank!
- BPHTB: Penghapusan ini menghemat sekitar Rp6,2 juta.
- PBG: Bebas biaya hingga Rp4,3 juta.
"Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi pembangunan rumah," ungkap Tito.
Proses Distribusi dan Dampak bagi Daerah
BACA JUGA:Tanaman Kece, Rezeki Lancar! Begini Cara Mudah Rawat Bambu Keberuntungan untuk Pemula
BACA JUGA:Agar Berfungsi Optimal, Ketahui Berapa Ukuran Jendela Ideal untuk Berbagai Ruangan Rumah!
Penerapan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Namun, kebijakan ini diperkirakan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat BPHTB dan PBG sebelumnya menjadi sumber retribusi daerah.
Tito meminta pemerintah daerah untuk memahami betul kriteria MBR agar kebijakan ini tepat sasaran.
Penyederhanaan Proses Administratif
BACA JUGA:7 Tips Perawatan Lantai Kayu, Mencegah Warna Memudar dan Cepat Usang!
BACA JUGA:Bikin Garasi Makin Kece! 9 Pilihan Material Lantai Ini Tangguh dan Estetik Banget!
Selain membebaskan biaya retribusi, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan hambatan administrasi yang sering dihadapi masyarakat kecil.