bacakoran.co

Kontroversi Wacana Pendanaan Makan Bergizi Gratis dari Zakat: MUI Ingatkan Aturan Syariat!

Usulan makan bergizi gratis didanai zakat kontroversi--Ist

BACAKORAN.CO - Wacana pendanaan program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat yang diusulkan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin menuai kontroversi di kalangan publik.

Usulan ini memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan syariat Islam.  

Dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 15 Januari 2025, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan tanggapan tegas terkait isu ini.

Menurut Anwar, pemanfaatan dana zakat harus sesuai dengan aturan syariat yang secara ketat mengatur bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi golongan fakir dan miskin.

BACA JUGA:Palembang Disebut Netizen Paling Gak Niat Kasih Menu Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Cuma Modal 4 Ribu

BACA JUGA:Netizen Ramai Sinyalir Program Makan Bergizi Gratis Banyak Korup, Palembang Paling Parah!

“Zakat tidak boleh digunakan untuk program yang menyasar keluarga dengan ekonomi mampu. Hal ini karena penerima manfaat zakat harus memenuhi ketentuan syariat yang jelas,” ungkap Anwar Abbas.

Sebaliknya, Anwar menyarankan agar dana yang diambil untuk program makan bergizi gratis berasal dari infak atau sedekah.

Berbeda dengan zakat, infak dan sedekah memiliki ketentuan yang lebih fleksibel sehingga dapat digunakan untuk keperluan sosial yang lebih luas.

Anwar juga mengusulkan agar program makan bergizi gratis dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

BACA JUGA:Kocak! Netizen Sebut Siswa SD Cuma Suka Jeruknya Aja dari Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Lauk Program Makan Siang Gratis Cuma dapat Tahu, Tempe, Sayur dan Pisang, Jumlah Gizi-nya Bikin Kamu Syok!

Dengan langkah ini, diharapkan pendanaan program tidak membebani keuangan negara maupun bertentangan dengan prinsip syariat.

Sebelumnya, Sultan Najamuddin menilai bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam mendukung pendanaan program makan bergizi gratis.

Kontroversi Wacana Pendanaan Makan Bergizi Gratis dari Zakat: MUI Ingatkan Aturan Syariat!

Ainun

Ainun


bacakoran.co - wacana pendanaan program menggunakan dana zakat yang diusulkan ketua dpd ri sultan najamuddin menuai kontroversi di kalangan publik.

usulan ini memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan syariat islam.  

dilansir dari kompas.com pada rabu, 15 januari 2025, wakil ketua umum majelis ulama indonesia (mui), anwar abbas, memberikan tanggapan tegas terkait isu ini.

menurut anwar, pemanfaatan dana zakat harus sesuai dengan aturan syariat yang secara ketat mengatur bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi golongan fakir dan miskin.

“zakat tidak boleh digunakan untuk program yang menyasar keluarga dengan ekonomi mampu. hal ini karena penerima manfaat zakat harus memenuhi ketentuan syariat yang jelas,” ungkap anwar abbas.

sebaliknya, anwar menyarankan agar dana yang diambil untuk bergizi gratis berasal dari infak atau .

berbeda dengan zakat, infak dan sedekah memiliki ketentuan yang lebih fleksibel sehingga dapat digunakan untuk keperluan sosial yang lebih luas.

anwar juga mengusulkan agar program makan bergizi gratis dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

dengan langkah ini, diharapkan pendanaan tidak membebani keuangan negara maupun bertentangan dengan prinsip syariat.

sebelumnya, sultan najamuddin menilai bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam mendukung pendanaan program makan bergizi gratis.

ia berpendapat bahwa tidak mungkin seluruh anggaran negara difokuskan hanya untuk program ini.

“pendanaan dari zakat adalah wacana yang bisa dipertimbangkan. namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan,” kata sultan.

meski demikian, hingga saat ini wacana pendanaan dari zakat masih menjadi perdebatan dan belum diterapkan secara resmi.  

di tengah kontroversi ini, masyarakat memberikan beragam tanggapan.

sebagian mendukung gagasan sultan, terutama jika program ini dapat membantu masyarakat miskin.

namun, ada pula yang mempertanyakan legalitas dan keadilan penggunaan dana zakat untuk yang tidak spesifik menyasar golongan tertentu.

ke depannya, diperlukan kajian mendalam dari pemerintah, ulama, dan lembaga terkait.

untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan aturan agama dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tag
Share