bacakoran.co

Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

kasus penyekapan warga negara korea selatan di Jakarta -Ilustrasi -

"Klien kami terpaksa datang karena ancaman yang membuatnya ketakutan," ujar Budiana.

Dalam pertemuan kedua, terlapor memaksa KWH menandatangani surat utang sebesar Rp2,4 miliar.

BACA JUGA:Bantah Cemburu, Bacok Istri Berkali Kali Karena Emosi Minta Uang Tak Diberi

BACA JUGA:Komdigi Panggil Co-Founder Koin Jagat, Aplikasi 'Berburu Koin' Dirombak Total!

"Surat itu dibuat seolah-olah klien kami benar-benar berutang, padahal ini adalah paksaan," tambah Budiana.

Akibat kejadian ini, KWH melaporkan tiga terduga pelaku berinisial FL, HK, dan KH atas dugaan pelanggaran Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang penyekapan dan pemaksaan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Sandy Permana Tewas Saat Mengendarai Motor, Begini Penjelasan Polda

BACA JUGA:Hanya Persoalan Sepele Anak Kandung Tega Bacok Ibunya Pakai Parang Panjang, Begini Kronologi Lengkapnya

Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

Melly

Melly


bacakoran.co - seorang warga negara korea selatan berinisial kwh menjadi korban di kawasan pesanggrahan, jakarta selatan.

ini mencuat setelah korban melaporkannya ke polda metro jaya dengan nomor laporan: sttlp/b/340/i/2025/spkt/polda metro jaya.

menurut kuasa hukum budiana penyekapan terjadi dua kali, yakni pada 2 dan 10 desember 2024.

ini bermula dari kerjasama bisnis antara korban dan terlapor di bidang ekspor barang.

pada 2 desember, kwh diminta terlapor datang ke kantornya untuk membahas bisnis.

namun, bukannya diskusi, korban justru diintimidasi dan disekap karena terlapor mengancam akan melakukan hal tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.

"klien kami datang dengan niat baik membahas bisnis, tetapi malah diancam dan disekap," kata budiana, kamis (16/1/2025).

setelah bernegosiasi, kwh akhirnya dilepaskan pada pukul 19.25 wib.

namun, peristiwa serupa terulang pada 10 desember. awalnya, kwh menolak datang ke kantor terlapor karena trauma.

namun, ia akhirnya menyerah setelah mendapat ancaman serius, termasuk intimidasi akan didatangkan preman untuk menakut-nakutinya.

"klien kami terpaksa datang karena ancaman yang membuatnya ketakutan," ujar budiana.

dalam pertemuan kedua, terlapor memaksa kwh menandatangani surat utang sebesar rp2,4 miliar.

"surat itu dibuat seolah-olah klien kami benar-benar berutang, padahal ini adalah paksaan," tambah budiana.

akibat kejadian ini, kwh melaporkan tiga terduga pelaku berinisial fl, hk, dan kh atas dugaan pelanggaran pasal 333 dan pasal 335 kuhp yang mengatur tentang penyekapan dan pemaksaan.

kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Tag
Share