Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Siring, Kejari Muara Enim Sita Rp150Juta
SITA : Kejari Muara Enim, Sumsel sita Rp 150 juta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan siring jalan desa Pulau Panggung. (foto : gite/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Awal tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan menyelidiki dugan korupsi Pembangunan Siring Jalan Bukit, Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kabupaten Muara Enim.
Proyek yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun itu dikerjakan oleh CV. GG.
Terkait kasus itu, Kamis 16 januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim dipimpin Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta.
“Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025," jelas Anjas kepada sejumlah media di Kejari Muara Enim.
korupsi muara enimBACA JUGA:Kasus Kades Jual Tanah Jalan, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana, Bisa Ada Tersangka Baru
BACA JUGA:Sudah 2 Priode Menjabat, Kades di Sumsel Gelapkan Dana Desa Hingga Rp485,7 Juta
"Penyitaan uang itu dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023,”urainya.
Selanjutnya kata Anjas, barang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.
Sebelumnya, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, SH MH menyampaikan bahwa, pihaknya telah memulai penyidikan di awal tahun 2025 ini, terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Salah satu perkara tersebut yaitu Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Proyek senilai hampir Rp1 Miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.