bacakoran.co

2 Usulan Bawaslu untuk Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Ini Putusannya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan 2 usulan terkait pelantikan kepala daerah terpilih-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan dua opsi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 2 Opsi itu diutarakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja memberikan opsi itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, dan DKPP.

Pertama, kata Rahmat Bagja, usulan itu adalah berupa pelantikan serentak setelah seluruh sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai.

"Opsi ini memberikan kepastian hukum yang solid namun penundaan pelantikan berdampak kekosongan pemerintahan dibeberapa daerah,” jelas Bagja.

BACA JUGA:Dari Pilkada 2024, Bawaslu Dapat “Oleh-Oleh” Tangani 902 Pelanggaran

Kedua, kata Bagja, adalah tentunya pelantikan secara bergelombang untuk mempercepat roda pemerintahan. Pelantikan ini tidak serentak.

“Usulan kedua adalah pelantikan tidak serentak atau bergelombang," ucapnya. 


Suasana Rapat Dengar Pendapat Bawaslu di DPR-bawaslu-

"Melakukan pelantikan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa terlebih dahulu dapat mempercepat roda pemerintahan di daerah yang telah jelas hasil pemilihannya,” terangnya.

Namun demikian, bagja memberikan penjelasan di akhir paparannya. Bahwa sesuai peraturan yang berlaku Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melakukan pelantikan secara serentak.

BACA JUGA:Ini Solusi Mitigasi Konflik selama Pilkada 2024

Ini sesuai Pasal 164B UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 1 Tahun 2014. 

"Pasal ini tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” terang Bagja.

Di akhir rapat ini, akhirnya diputus bahwa pelantikan calon kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Februari 2025. 

2 Usulan Bawaslu untuk Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Ini Putusannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - badan pengawas pemilu (bawaslu) memberikan dua opsi pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. 2 opsi itu diutarakan ketua bawaslu rahmat bagja.

rahmat bagja memberikan opsi itu dalam rapat dengar pendapat (rdp) bersama komisi ii dpr ri, mendagri, kpu, dan dkpp.

pertama, kata rahmat bagja, usulan itu adalah berupa pelantikan serentak setelah seluruh sengketa di mahkamah konstitusi selesai.

"opsi ini memberikan kepastian hukum yang solid namun penundaan pelantikan berdampak kekosongan pemerintahan dibeberapa daerah,” jelas bagja.

kedua, kata bagja, adalah tentunya pelantikan secara bergelombang untuk mempercepat roda pemerintahan. pelantikan ini tidak serentak.

“usulan kedua adalah pelantikan tidak serentak atau bergelombang," ucapnya. 


suasana rapat dengar pendapat bawaslu di dpr-bawaslu-

"melakukan pelantikan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa terlebih dahulu dapat mempercepat roda pemerintahan di daerah yang telah jelas hasil pemilihannya,” terangnya.

namun demikian, bagja memberikan penjelasan di akhir paparannya. bahwa sesuai peraturan yang berlaku presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melakukan pelantikan secara serentak.

ini sesuai pasal 164b uu nomor 10 tahun 2016, uu nomor 1 tahun 2015, uu nomor 1 tahun 2014. 

"pasal ini tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi uu yang presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota secara serentak,” terang bagja.

di akhir rapat ini, akhirnya diputus bahwa pelantikan calon kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa php di mahkamah konstitusi pada tanggal 6 februari 2025. 

kemudian melaksanakan pelantikan setelah putusan mk selesai.

Tag
Share