Pelaku Penikaman 3 Polisi di Lahat Sebabkan 1 Tewas, Terancam Pasal Berlapis, Hukuman Mati Menanti!
Pelaku Penikaman 3 Anggota Polisi di Lahat dan Merupakan Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati --DetikNews
BACAKORAN.CO - Kasus penggerebekan bandar narkoba yang menewaskan seorang anggota polisi di Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Lahat, pelaku terancam hukuman mati.
Tewasnya Briptu Anumerta Farad Nabhan Atalla yang berdinas di Polres Lahat Sumatra Selatan melakukan penggerebekan bersama tim untuk menangkap seorang terduga bandar narkoba, Ebi (27).
Ini juga disampaikan oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, berdasarkan keterangan pelaku akan dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, pembunuhan dan melawan anggota Kepolisian yang mengakibatkan kematian dan pasal narkotika.
Di sisi lain tim Satreskrim Polres Lahat telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan semua bukti melalui rekonstruksi dan pra rekonstruksi.
BACA JUGA:Tembok Proyek Saluran Air di Kabupaten OKU Ambruk Timpa Pekerja, 1 Tewas 2 Luka-luka
"Tim dari Satreskrim Polres Lahat juga sudah memasang police line, melakukan gelar perkara internal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkap Kapolres, dikutip Bacakoran.co dari tvonenews, Sabtu (25/1/2025).
Tersangka Ebi yang merupakan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 213 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain pasal tindak pidana pembunuhan, pelaku atas nama Ebi ini juga akan kita kenalan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
BACA JUGA:Baru Bebas dari Penjara, Tersinggung Disuruh Pulang, Residivis Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas
Sebelumnya tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Saat tiga anggota Satres Narkoba Polres Lahat diserang oleh bandar narkoba saat melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 dini hari.