bacakoran.co

DJP Luncurkan 3 Skema Baru Pembuatan Kode Billing di Coretax: Lebih Simpel dan Efisien!

DJP luncurkan 3 skema baru pembuatan kode Billing di Coretax--

Jangan lupa juga, ikuti terus info terbaru di media sosial DJP biar kamu nggak ketinggalan!

DJP Luncurkan 3 Skema Baru Pembuatan Kode Billing di Coretax: Lebih Simpel dan Efisien!

Melly

Melly


bacakoran.co - (djp) baru saja membuat gebrakan dengan mengimplementasikan sistem baru perpajakan digital bernama coretax.

dalam rangkaian pembaruan ini, djp juga memperkenalkan tiga skema baru untuk pembuatan kode billing dalam sistem inti administrasi perpajakan (siap).

yuk, simak selengkapnya biar nggak ketinggalan info penting ini!

menurut akun instagram resmi , @ditjenpajakri ada tiga skema pembuatan kode billing yang baru diperkenalkan, yaitu:  

1. billing terkait spt

2. billing terkait tagihan

3. billing setor mandiri

melalui postingan tersebut, djp menjelaskan bahwa pembaruan ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan.

"pada coretax djp, terdapat tiga skema terbaru pembuatan kode billing, yaitu terkait spt, tagihan pajak, dan setor sendiri," tulis djp dalam postingannya.

cara kerja masing-masing skema  

1. billing terkait spt

skema ini hanya dapat dibuat sendiri oleh wajib pajak. contohnya adalah kode billing untuk pajak pertambahan nilai (ppn) dengan kode 411211-100, atau pajak penghasilan (pph) pasal 23 dengan kode 411124-100.  

djp menyatakan bahwa kode billing ini hanya bisa dibuat setelah draft spt masa ppn terbentuk.

jadi, pastikan semua dokumen sudah siap ya!

“untuk pembuatan kode biling yang berkaitan dengan spt seperti 411211-100, hanya bisa dibuat setelah draft spt masa ppn telah terbentuk,” tambah djp.

2. billing terkait tagihan pajak

untuk skema ini, pembuatan kode billing dilakukan melalui modul pembayaran di sub-modul pembuatan kode billing atas tagihan pajak.  

langkahnya cukup mudah:  

- masuk ke menu pembayaran,  

- pilih opsi pembuatan kode billing atas tagihan pajak.  

3. billing setor mandiri

pembuatan kode billing dengan sifat "setor sendiri" dilakukan melalui modul pembayaran yang sama, tapi kamu harus pilih sub-modul layanan mandiri kode billing.

skema ini cocok banget buat kamu yang ingin langsung bayar pajak tanpa ribet!

“ini digunakan untuk membuat kode billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri,” jelas djp.

bukan cuma skema baru, djp juga terus memperbaiki performa sistem coretax.

menurut direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp, dwi astuti, penambahan fitur pada kanal desktop berhasil meningkatkan jumlah faktur pajak yang berhasil disetujui secara signifikan.

dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak telah berstatus “approved”, setara dengan 24% dari total faktur yang dibuat.  

dwi juga menambahkan, sistem baru ini membuat data dan informasi pada faktur pajak menjadi lebih lengkap, sehingga mengurangi kendala yang sebelumnya sering dialami oleh pengusaha kena pajak (pkp).

“data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. sebelumnya didapati kendala pada beberapa pkp, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap,” ujarnya.

dengan skema baru di coretax, djp menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah, modern, dan user-friendly.

jadi, bagi wajib pajak, pastikan untuk segera mengenal dan memanfaatkan fitur-fitur baru ini agar urusan pajakmu jadi lebih praktis dan efisien.

jangan lupa juga, ikuti terus info terbaru di media sosial djp biar kamu nggak ketinggalan!

Tag
Share