Fakta Dibalik Pembunuhan dan Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Ternyata Bukan Suami Siri korban
fakta penemuan mayat dalam koper--tribunnews.com
"Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, dikutip bacakoran.co dari laman CNN Indonesia, Senin (27/1).
Motif kedua adalah rasa sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka.
Bahkan sebelum pembunuhan terjadi, tersangka sudah menyiapkan uang untuk korban.
BACA JUGA:Update! Polairud Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar Sepanjang 15 KM
"Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp," katanya.
Motif ketiga adalah rasa sakit hati karena korban menghina anak pelaku.
Kombes Farman menjelaskan bahwa korban pernah mendoakan anak pertama pelaku untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) ketika dewasa.
"Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya," sambungnya.
BACA JUGA:Netizen Singgung Puluhan Tanah Warga Bali Dimiliki Warga Negara Asing Berawal dari Jokowi, Kenapa?
BACA JUGA:Netizen Bongkar Fakta Baru Puluhan Tanah Warga Bali Dikuasai Bule Jerman: Udah Lama Kali!
Atas perbuatannya, RTH disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.