Tragis! Istri di Palembang Disekap Suami hingga Meninggal Dunia, Pelaku Hidup Bebas Tanpa Hukuman
Sindi Purnamasari istri disekap suami hingga meninggal--Ist
Keluarga Sindi melaporkan Wahyu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.
Namun, meski sempat ditahan selama 24 jam, Wahyu akhirnya dibebaskan karena dianggap kurangnya alat bukti.
BACA JUGA:Video KDRT Viral! Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti Ditangkap Pihak Kepolisian
BACA JUGA:Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti Ungkap Bukti Diduga KDRT, Ini Pemicu Utamanya
"Kami berharap kepolisian segera mengungkap kebenaran dan memberi keadilan untuk adik kami," kata Purwanto dengan penuh harap.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian seorang istri.
Keberanian keluarga korban untuk menuntut keadilan membuka ruang diskusi mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT.
Hingga kini, keluarga Sindi berharap pihak berwenang dapat mengusut kasus ini lebih dalam dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
BACA JUGA:Resmi Ditunda, Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Tersandung Isu KDRT, Benarkah?
BACA JUGA:Tak Tahan Dengan KDRT yang Dilakukan Anak-nya, Orangtua Lapor Polisi, Ayah
Mereka juga meminta masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT dan penegakan keadilan secara transparan.