bacakoran.co

Setelah Gadis Belia, Polres Kota Ini Tahan Ibu Rumah Tangga Tersangka Penipuan

SALES PENIPU : Seorang sales sepeda motor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (foto : dian/sumeks.bacakoran.co)--

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan," katanya.

Setelah Gadis Belia, Polres Kota Ini Tahan Ibu Rumah Tangga Tersangka Penipuan

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah sehari sebelumnya mengamankan seorang pelaku , jumat 31 januari  2025, polres prabumulih, sumatera selatan mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penipuan.

ibu rumah tangga itu diketahui bernama dwi anggraini (33), warga jalan bukit barisan gang kelekar iii, kelurahan muara dua, kecamatan prabumulih timur. 

perempuan itu diduga melakukan penipuan terhadap yesaa rosa azima (19) seorang mahasiswa dari kecamatan lubai, kabupaten muara enim dengan modus uang muka pembelian sepeda motor. 

setelah uang muka di berikan, motor yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada korban.



kasus ini kemudian dilaporkan korban ke polres prabumulih. dalam keterangannya kepada polisi, korban yesaa rosa azima menuturkan jika dugaan penipuan itu terjadi pada  kamis, 15 agustus 2024 sekira pukul 09.55 wib di jalan jendral sudirman, kelurahan patih galung, kecamatan prabumulih barat, kota prabumulih tepatnya di salah satu dealer motor.

ketika itu kepada korban, dwi anggraini mengaku sebagai sales penjualan dealer motor tersebut. pelaku menawarkan beberapa produk sepeda motor dengan beberapa simulasi kredit.

singkat cerita, korban yesaa rosa azima  tertarik untuk membeli salah satu jenis sepeda motor honda. dia kemudian menyerahkan uang muka kredit motor sebesar rp5 juta.

ketika itu pelaku menjanjikan motor yang dipesan korban akan datang pada esok harinya. namun hingga kini  motor yang dipesan pelapor tidak datang.

ketika korban menanyakan uang muka yang telah di transfer ke rekening pelaku, korban tidak mau mengembalikan.

kapolres prabumulih, akbp endro aribowo melalui kasi humas polres prabumulih akp barisi sijabat menyebutkan, pelaku diamankan setelah penyidik mengirimkan surat panggilan tersangka kepada dwi anggraini.

"terlapor datang ke ruang pidum sat reskrim polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.  setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, polisi langsung menangkap dan menahan wanita tersebut,"jelas akp barisi sijabat.

selain mengamankan pelaku, penyidik juga mengamankan barang-bukti berupa 1 lembar rekening koran bank bca dengan nomor rekening 6345005866 atas nama yessa rosa azima, 1 buah screenshoot transfer mobile banking bca sebesar rp5 juta dan 1 buah screenshoot chatting via wa. 

"pelaku dikenakan pasal 378 kuhp atau 372 kuhp kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan," katanya.

Tag
Share