Mulai 1 Februari 2025 Gas Melon LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer dan Wajib Beli Pakai KTP, Ini Alasannya
Elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer mulai 1 Februari 2025--Ist
Distribusi gas LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pendistribusian gas subsidi.
Hanya penyalur resmi yang diizinkan untuk menjual LPG 3 kg, dan Pertamina sebagai badan usaha wajib melaporkan daftar penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Kasus Penembakan PMI di Malaysia, Puan Maharani Desak Investigasi dan Perlindungan WNI
BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompolnas Tegaskan Tidak Ada Toleransi!
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan penyelewengan dalam distribusi LPG subsidi.
Serta memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi dapat mengaksesnya dengan lebih mudah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi.
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat perlu memperhatikan perubahan ini dan memastikan bahwa mereka membeli LPG 3 kg hanya dari pangkalan resmi.
BACA JUGA:Yuk Selesaikan 1 Tugas Aplikasi Penghasil Uang Alien Worlds Dapat hingga Rp250.000 Saldo Ewallet
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.