Sadis! Dua Perempuan Remaja Terlibat Pembunuhan Pemuda Disabilitas di Subang, Motif Pelaku Bikin Geger
Dua perempuan Subang jadi pelaku pembunuhan pemuda disabilitas--Ist
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Fakta Dibalik Pembunuhan dan Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Ternyata Bukan Suami Siri korban
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku yang masih remaja dan latar belakang hubungan mereka.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik.
Serta dampak negatif dari kecemburuan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
BACA JUGA:Tampang Pelaku Pembunuhan Uswatun Khasanah, Diduga Punya Hubungan Spesial hingga Dicap Psikopat
Polres Subang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.