bacakoran.co

Sadis! Dua Perempuan Remaja Terlibat Pembunuhan Pemuda Disabilitas di Subang, Motif Pelaku Bikin Geger

Dua perempuan Subang jadi pelaku pembunuhan pemuda disabilitas--Ist

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Hasanah Terancam di Jatuhi Pasal Berlapis, Akankah Terima Hukuman Mati

BACA JUGA:Fakta Dibalik Pembunuhan dan Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Ternyata Bukan Suami Siri korban

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku yang masih remaja dan latar belakang hubungan mereka.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik.

Serta dampak negatif dari kecemburuan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

BACA JUGA:Tampang Pelaku Pembunuhan Uswatun Khasanah, Diduga Punya Hubungan Spesial hingga Dicap Psikopat

BACA JUGA:Kuasa Hukum Istri Nanang 'Gimbal' Bantah Tuduhan Rencanakan Pembunuhan Sandy Permana, Begini Katanya!

Polres Subang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sadis! Dua Perempuan Remaja Terlibat Pembunuhan Pemuda Disabilitas di Subang, Motif Pelaku Bikin Geger

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kejadian tragis terjadi di , jawa barat, di mana polres subang berhasil menangkap dua perempuan pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda disabilitas.

salah satu pelaku masih berusia belasan tahun dan saat ini duduk di bangku kelas 2 sma.

kasus ini mengungkap sisi kelam dari cemburu yang berujung pada tindakan keji.

kedua pelaku, yang merupakan pasangan sesama jenis.

ditangkap oleh satuan reserse kriminal (satreskrim) polres subang setelah melakukan pembunuhan terhadap pemuda bernama endilatarangur.

dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah kecemburuan. 

kronologi kejadian

menurut keterangan polisi, kedua pelaku menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.

dalam yang terjadi, mereka menusuk korban dengan pisau hingga 27 kali, menyebabkan korban tersungkur bersimbah darah.

penyelidikan lebih lanjut dilakukan, dan pihak kepolisian berencana untuk melakukan rekonstruksi kejadian untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa tersebut.

kapolres subang menjelaskan, "dari hasil olah tempat kejadian perkara (tkp), kami menemukan bahwa ada motif kecemburuan di antara pelaku dan korban. kami akan terus mendalami kasus ini."

kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 kuhp tentang pembunuhan berencana.

jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku yang masih remaja dan latar belakang hubungan mereka.

masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik.

serta dampak negatif dari kecemburuan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

polres subang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman kepada .

dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Tag
Share