bacakoran.co - telah terjadi dugaan kasus tindakan asusila di sman 1 pebayuran, kabupaten yang melibatkan seorang guru bimbingan konseling (bk) inisial sr dengan seorang siswa.
informasi yang diberikan salah satu orang tua yang tak ingin disebutkan identitasnya melaporkan jika telah terjadi dugaan tindak asusila bersama salah seorang siswa.
akibat kasus ini kewajiban guru tersebut dalam mengampu pengurusan jadi terabaikan sehingga belasan siswa gagal mengikuti seleksi masuk ptn jalur raport.
dikutip dari matafakta menyebutkan sekitar 72 siswa gagal untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi pengurusan snbp melalui jalur prestasi.
orang tua siswa merasa sangat kecewa dengan kelalaian pihak sekolah yang berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak mereka.
lebih jauh kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran etik.
sman 1 pebayuran juga menjadi sorotan karena adanya isu penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (bos) dan bantuan operasional pendidikan daerah (bopd).
pengelolaan dana tersebut diduga tidak efektif dan tidak mencapai sasaran yang sebenarnya sehingga tidak ada peningkatan signifikan pada pengembangan sekolah.
dari informasi berbagai media yang telah berusaha menggali lebih lanjut mengenai isu penyelewengan dana bos dengan mendatangi sekolah dan mengirimkan surat konfirmasi terkait penggunaan dana bos dan bopd pada tahun 2023.
namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kepala sekolah yang dikenal dengan inisial mrn, seringkali menghindar dengan alasan menghadiri rapat di luar.
dalam konteks transparansi dan akuntabilitas tindakan kepala sekolah dianggap tidak kooperatif, yang bertentangan dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
selain itu pengelolaan dana bos dan bopd yang tidak sesuai dengan permendikbud no 19 tahun 2020 juga menjadi perhatian.
lebih lanjut hingga berita ini dirilis belum ada klarifikasi resmi dan tindakan dari pihak sekolah sman 1 pebayuran.