Heboh! Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 1 Ton Tembakau Sintetis Senilai Rp350 Miliar Disita Polisi
Penggerebekan pabrik narkoba terbesar di Sentul--Ist
Sementara itu, dua pengendali utama sindikat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Hendak Tabrak Mobil Petugas, Pengedar Narkoba Dikejar Hingga Masuk Jurang, Begini Kronologinya
Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa Polri akan terus memburu jaringan narkotika yang merusak generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para bandar narkoba bahwa aparat kepolisian tak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
BACA JUGA:6 Manfaat Konsumsi Tanaman Kratom untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui, Mirip Narkoba?
BACA JUGA:Kasus Pemerasan di Konser DWP, Eks Personil Ditresnarkoba Kembali Jalani Sidang Kode Etik!