Syarat Baru Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg, Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Wajib Gunakan MerchantApps!
Pengecer yang telah menjadi sub-pangkalan bisa kembali berjualan LPG 3 kg dengan syarat aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dan mencatat data pembeli.--istimewa
Menariknya, tidak ada biaya tambahan bagi pengecer yang ingin bergabung dalam sistem ini.
"Kami akan membantu proses pendaftaran agar mereka bisa lebih mudah menjalankan usahanya secara legal dan menjadi bagian dari UMKM," tambah Bahlil.
Distribusi LPG Stabil, Stok Aman
BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!
Pemerintah memastikan stok LPG 3 kg dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
Dengan aturan baru ini, distribusi menjadi lebih transparan dan harga tetap terkendali.
Langkah ini diharapkan bisa menormalkan pasokan LPG bersubsidi, menghindari spekulasi harga.
Serta memberikan kepastian usaha bagi pengecer tanpa mengorbankan hak masyarakat kurang mampu.