bacakoran.co – ramadan di , selalu menjadi momen yang dinantikan jutaan umat muslim.
namun, tahun ini ada aturan baru yang ditetapkan bagi penyedia layanan di masjid suci tersebut.
menurut otoritas umum untuk perawatan dua masjid suci arab saudi, penyedia makanan kini diperbolehkan menambahkan dua jenis makanan pokok tambahan ke dalam menu berbuka.
adapun menu standar yang sudah tersedia mencakup kurma, roti, yogurt, air, dan tisu.
makanan tambahan yang diperbolehkan antara lain: kacang-kacangan, kue mangkuk, pai, maamoul yang merupakan kue isi khas arab, dan krim atau kurma isi.
syarat ketat untuk penyedia layanan buka puasa
untuk memastikan kelancaran distribusi makanan berbuka, otoritas setempat mewajibkan penyedia layanan memperbarui data mereka serta bekerja sama dengan perusahaan katering terakreditasi.
beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi antara lain:
berkantor pusat di madinah dan terdaftar sebagai penyedia katering untuk haji dan umrah.
memiliki fasilitas katering dengan luas minimal 600 meter persegi.
menyediakan area khusus untuk pengemasan makanan.
memiliki minimal tiga kendaraan berlisensi dengan fasilitas pendingin untuk transportasi makanan.
mengantongi sertifikat kualitas dan memiliki tenaga kerja terlatih di bidang katering.
rekam jejak perusahaan bebas pelanggaran selama dua tahun terakhir.
selain itu, perusahaan katering diwajibkan berkoordinasi dengan pengelola masjid nabawi terkait lokasi pengiriman makanan berbuka.
upaya meningkatkan kualitas layanan di masjid nabawi
aturan baru ini bertujuan meningkatkan kualitas dan keamanan pangan, serta memastikan pengalaman berbuka puasa di masjid nabawi tetap tertib, higienis, dan sesuai standar kesehatan.
bagi umat muslim yang berencana menjalankan ibadah ramadan di madinah, aturan ini menjadi langkah positif untuk menjaga kenyamanan dan keberkahan saat berbuka di masjid suci.