Terciduk Plesiran Keluar Lapas Kedungpane Semarang, Koruptor Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan
Terciduk Plesiran Bareng Keluarga Keluar dari Lapas Kedungpane, Semarang, Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan --Kaltim post
"Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng," imbuh dia.
Kasus korupsi yang membelit Agus Hartono ini sempat menghebohkan publik pada saat di 2022 mengaku diperas oleh jaksa sebesar Rp10 milyar pada saat pemeriksaan.
BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM
BACA JUGA:Akhirnya KPK Berhasil Menangkap Palaku Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura
Didalam surat menyebutkan jika ia sebagai saksi pada Juli 2022 lalu, ditemui oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan dan menyampaikan jika ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Agus Sartono terciduk plesiran saat masih menjalani masa tahanan setelah melewati 6 persidangan dan total dari berbagai tindak pidana itu Iya dihukum penjara 25 tahun 4 bulan.