ASN Dilarang Beli LPG 3 Kg di Daerah Ini, Berani Melanggar? Siap-siap Kena Sanksi!
ASN bukan merupakan sasaran penerima subsidi LPG 3 kg, oleh karenanya Pemprov Jateng melarang ASN di lingkungannya membeli gas melon, bagi mereka yang melanggar bakal dikenakan sanksi.--istimewa
Ia pun menegaskan jika ada ASN yang masih nekat melanggar aturan ini akan diberikan sanksi.
“ASN yang ketahuan tetap membeli LPG subsidi akan ditegur. Jika masih melanggar, ada mekanisme sanksi yang akan diberlakukan,” tandasnya.
BACA JUGA:Bahlil Didemo! Partai Buruh Desak Menteri ESDM Dicopot karena Kebijakan LPG yang Menyusahkan Rakyat
Harga Gas Melon Melonjak, Perketat Pengawasan
Selain salah sasaran, banyaknya pengecer ilegal juga berkontribusi terhadap melambungnya harga LPG 3 kg di pasaran.
“Di pangkalan resmi, harga LPG 3 kg sesuai HET, yaitu Rp18.000 per tabung. Namun, di pengecer, harganya bisa mencapai Rp25.000. Jika distribusi tidak diawasi dengan ketat, harga bisa semakin tidak terkendali,” jelas Sujarwanto.
Dengan aturan baru ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
BACA JUGA:Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!
BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!
Pun tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan energi tersebut.