bacakoran.co

Antarkan Pil Ektasi Ke Lubuklinggau, 2 Warga Babat Toman Disergap Polisi

PIL EKTASI : 2 Pria Asal Babat Toman Kabupaten Muba, Selasa (11/2) Disergap Anggota Satres Narkoba Lubuklinggau. (foto : info kriminal linggau)--

Antarkan Pil Ektasi Ke Lubuklinggau, 2 Warga Babat Toman Disergap Polisi

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- antarkan ke kota lubuklinggau sumatera selatan, dua pria asal desa mangun jaya kabupaten musi bayuasin (muba), selasa sore 11 februari 2025, sekira pukul 15.30 wib di sergap polisi dari satuan reserse narkoba .

keduanya yaitu  hammi firdaus (29), warga jalan lintas sekayu desa mangun jaya dan made aprianto (25) warga lingkungan ii rt.10 rw.05 desa mangun jaya kecamatan babat toman.

kedua pria bertubuh gempal itu disergap polisi ketika berada di sebuah rumah kontrakan di jalan sejahtera gang pisang raja kelurahan taba jemekeh, kecamatan lubuklinggau timur i.

dari tangan keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya i bertuliskan redbull serta sejumlah barang bukti lainnya. 

kini keduanya masih diperiksan polisi secara intensif untuk menggali jaringan narkoba antar kabupaten itu.

kapolres lubuklinggau akbp bobby lusumawardhana melalui kasat narkoba iptu novera mengatakan penggerebekan kedua pria itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga terkait gelagat  dua orang pria yang menempati sebuah rumah kontrakan   di gang pisang.

sejumlah polisipun menindaklanjuti informasi tersebut secara seksama. setelah saling berkoordinasi, selasa sore polisi menyergap rumah kontrakan tersebut.

semula kedua pelaku berkelit dari tuduhan petugas sebagai pengedar narkoba. polisi yang curiga menggeledah rumah konrakan yang ditempati keduanya, namun tak berhasil menemukan barang bukti.



polisi tidak putusa asa, sejumlah barang pribadi milik kedua pria itu juga di periksa. 

kejelian dan pengalaman polisi di lapamgan akhirnya berbuah manis. polisi menemukan bungkusan plastik di dalam sebuah helem sepeda motor warna hitam milik salah satu tersangka.   ketika di buka, plastik itu berisi 39 butir pil ektasi.

kepada penyidik, kedua pria itu mengaku  bahwa pil ekstasi itu milik mereka yang akan diserahkan kepada seseorang kurir berinisial yang mereka sebut berinisial "iin".

"kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemasok dan pembeli ekstasi ini," ujar iptu novera.

kedua tersangka dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam maksimal 20 tahun penjara.

untuk memperkuat barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan memeriksa barang bukti ke laboratorium polda sumsel.

Tag
Share