bacakoran.co

Sudah Ditahan 3 Bulan dan Berharap Segera Diadili, Tom Lembong: Supaya Kebenaran Terungkap!

Tom Lembong berharap segera di adili agar kebenaran terungkap. --detikNews - detikcom

BACAKORAN.CO - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, menyampaikan keinginannya untuk segera menjalani proses peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula.  

Ia mengatakan bahwa telah menjalani penahanan selama tiga bulan.

"Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya," ungkap Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Tom Lembong mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula telah berlangsung selama 12 bulan dan berharap Kejaksaan Agung segera menyelesaikannya.

BACA JUGA:Prabowo Dapat Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan, Simbol Persahabatan atau Gratifikasi?

BACA JUGA:Auto Miskin! Harvey Mois Kena Denda Rp 420 Miliar dan Terancam 30 Tahun Penjara Jika Gagal Bayar Tuntutan

"Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan," kata Tom, dikutip bacakoran.co dari laman detikNews, Jumat (14/2). 

Ia berharap proses persidangan berjalan lancar, kkaren meyakini persidangan yang adil akan mengungkap kebenaran.

"Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," katanya. 

Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, memasuki babak baru.

BACA JUGA:Antarkan Pil Ektasi Ke Lubuklinggau, 2 Warga Babat Toman Disergap Polisi

BACA JUGA:Beasiswa KIP Terganggu Akibat Efesiensi Anggaran? Kemendikti Pastikan Tidak Dipangkas dan Aman!

"Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, dikutip dari detikNews, Jumat (14/2/2025). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melimpahkan berkas perkara, tersangka Tom Lembong, dan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Sudah Ditahan 3 Bulan dan Berharap Segera Diadili, Tom Lembong: Supaya Kebenaran Terungkap!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - tom lembong, mantan menteri perdagangan republik indonesia, menyampaikan keinginannya untuk segera menjalani proses peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula.  

ia mengatakan bahwa telah menjalani penahanan selama tiga bulan.

"jadi saya sudah ditahan 3 bulan. jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya," ungkap tom usai pelimpahan berkas di kejaksaan negeri jakarta pusat, jumat (14/2/2025).

tom lembong mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula telah berlangsung selama 12 bulan dan berharap kejaksaan agung segera menyelesaikannya.

"jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. sprindik terbitnya oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan," kata tom, dikutip dari laman detiknews, jumat (14/2). 

ia berharap proses persidangan berjalan lancar, kkaren meyakini persidangan yang adil akan mengungkap kebenaran.

"tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. supaya kebenaran terungkap," katanya. 

kejaksaan agung telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan tom lembong, memasuki babak baru.

"iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)" kata kapuspenkum kejagung, harli siregar saat dikonfirmasi, dikutip dari detiknews, jumat (14/2/2025). 

kejaksaan agung (kejagung) hari ini melimpahkan berkas perkara, tersangka tom lembong, dan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula ke kejaksaan negeri jakarta pusat untuk segera disidangkan.

selain tom lembong, kejaksaan agung juga melimpahkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yaitu charles sitorus, mantan direktur pengembangan bisnis pt perusahaan perdagangan indonesia (pt ppi).

setelah menetapkan tom lembong dan charles sitorus sebagai tersangka, kejaksaan agung kembali menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sehingga total tersangka menjadi sebelas orang.

awalnya, tom lembong dan charles sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.  

namun, kejaksaan agung kemudian menetapkan sembilan tersangka tambahan, sehingga total tersangka menjadi sebelas orang.

gugatan praperadilan tom lembong di pengadilan negeri jakarta selatan ditolak.  

dengan demikian, status tersangka tom lembong dinyatakan sah secara hukum.

dugaan korupsi yang dilakukan tom lembong dan kawan-kawan telah merugikan keuangan negara sebesar rp 578 miliar.  

akibatnya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 uu tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Tag
Share