Terbongkar Sindikat Wartawan Gadungan di Sleman, Modus Peras Korban Rp300 Juta Usai Keciduk Check in di Hotel
Konferensi Pers Polresta Sleman berhasil menangkap komplotan wartawan gadungan di Sleman--X/@merapi_uncover
Karena merasa terancam, korban sempat menawar dan hanya mampu memberikan uang sebesar Rp80 juta.
Setelah terjadi kesepakatan korban kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp15 juta ke rekening para pelaku dengan janji akan melunasi sisanya pada 13 Februari 2025.
Merasa menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman.
BACA JUGA:Sekdes Kohod Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang
BACA JUGA:2 Oknum Pemuda Pancasila Mengancam dan Amuki Rombongan Anak TK di Pamulang Berhasil Ditangkap!
Setelah dilakukan penyelidikan, keenam pelaku berhasil ditangkap pada 12 Februari 2025. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari memantau calon korban saat masuk hotel, merekam bukti video, hingga mencari alamat dan melakukan pemerasan.
Para pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut pemerasan.
Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun menanti mereka jika terbukti bersalah.