bacakoran.co - dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan musisi senior terkait dugaan penyalahgunaan .
informasi ini diungkapkan oleh kasie humas polres metro jakarta selatan, kompol nurma dewi, pada rabu, 19 februari 2025.
penangkapan ini menandai kejadian keempat fariz rm tersandung kasus serupa sejak 2007, menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan publik.
menurut kompol nurma dewi, fariz rm memang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
kabarnya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut, dan detail lebih lanjut belum dapat diungkapkan.
fariz rm kini tengah menjalani pemeriksaan di polres metro jakarta selatan.
yang membuat kabar ini semakin memprihatinkan adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama fariz rm berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
sejak pertama kali ditangkap pada minggu, 28 oktober 2007, musisi yang dikenal melalui lagu-lagu hits seperti “sakura” dan “barcelona” ini tampaknya belum bisa lepas dari jeratan narkoba.
pada tahun 2007, fariz kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
kasus kedua terjadi pada 6 januari 2015, ketika ia diamankan di rumahnya di kawasan bintaro, tangerang selatan, setelah tes urine menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba.
ketiga, pada agustus 2018, fariz kembali ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, pil alprazolam, dumolid dan alat isap sabu.
kini, pada tahun 2025, penangkapan keempat ini seolah menjadi bukti bahwa fariz rm belum kapok meskipun telah beberapa kali menghadapi konsekuensi hukum dan menjalani rehabilitasi.
publik pun ramai bereaksi di media sosial, menyayangkan sikap musisi yang pernah menjadi ikon musik pop indonesia pada era 1980-an ini.
banyak yang mengungkapkan kekecewaan, tetapi juga ada yang prihatin dan berharap fariz bisa mendapatkan bantuan yang lebih serius untuk mengatasi masalahnya.
hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lengkap mengenai barang bukti yang disita pada penangkapan terbaru ini atau kronologi kejadiannya.
namun, kabar ini sekali lagi menyoroti tantangan yang dihadapi oleh figur publik dalam menghadapi masalah kecanduan narkoba.
beru-baru ini juga viral nyanyian kurir narkoba yang seret pengedarnya ke penjara, bahkan pelaku dikabarkan berusaha buang barang bukti, berikut selengkapnya.
upaya polres musi rawas untuk mengikis habis peredaran di wilayahnya kembali membuahkan hasil.
jumat 14 februari 2025, satresnarkoba polres musi rawas berhasil menangkap seorang dan seorang pengedarnya.
penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,37 gram.
keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya polisi menangkap anwar (43), warga desa mambang, kecamatan muara kelingi, musi rawas.
pria berambut gondrong itu di sergap polisi di jalan lintas sumatera, tepatnya di desa suro kecamatan tuah negeri, jumat (14/2) sekira pukul 15.00 wib saat mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam berpelat nomor polisi bg 5899 gv.
polisi menyergapnya setelah sebelumnya mendapat informasi jika ada pria dengan ciri-ciri yang tertentu yang hendak mengantar paket narkoba.
anwar disergap polisi ketika di melintas di desa suro, polisi melihat pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.
ketika hendak di sergap, anwar menyadari ada polisi yang mengejarnya. dia berusaha kemudian berusaha membuang sesuatu ke aspal. polisi yang jeli melihat hal itu.
ketika berhasil mengamankan anwar, polisi meminta pria itu memungut benda yang di buangnya. ternyata benda itu adalah sebuah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,37 gram.
melihat barang bukti narkoba itu, polisi langsung menginterogasi anwar. pria itu kemudian mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorag yang menurutnya bernama rio saruji.
setelah mendapatkan informasi itu, polisipun mengajak anwar menunjukkan lokasi keberadaan rio saruji. polisi bergerak ke desa bingin jungut dan berhasil menangkap rio tanpa perlawanan.
kapolres mura, akbp andi supriadi sh sik mh melalui kasat narkoba, akp aston lasman sinaga sh, menuturkan untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua tersangka langsung di amankan di polres mura.
keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. mereka terancam hukuman minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, serta denda paling sedikit rp800 juta.
“ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di kabupaten mura. kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas akp aston lasman sinaga.
untuk status keduanya, polisi mengidentifikasi anwar dan rio sebagai pengedar.
polres mura kembali menegaskan bahwa mereka tak akan kendur dalam memberantas narkoba. masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.