bacakoran.co

Resmi! Walikota Semarang Ita dan Suaminya Jadi Tersangka, 3 Perkara dan Nikmati Uang Rp 6 Miliar

Walikota Semarang, Mbak Ita dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi --Suara.com

BACAKORAN.CO - Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang dikenal Mbak Ita dan suami Alwin Basti (AB) telah di tahan KPK.

Pasangan suami istri ini diduga telah terlibat dalam 3 perkara dan telah menerima uang miliaran rupiah.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (19/2/2025).

Pada kasus yang pertama, mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan kursi fabrikasi SD di dinas pendidikan kota Semangat, uang yang diterima diduga sebesar Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita

BACA JUGA:KPK Pastikan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Jampidsus Berjalan Lancar!

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," ungkapnya.

Perkara kedua ia juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan dan Alwin juga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," jelasnya.

Kemudian kasus terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," jelas Ibnu.

Jumlah semua yang Mbak Ita dan suaminya diduga mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut, keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

Resmi! Walikota Semarang Ita dan Suaminya Jadi Tersangka, 3 Perkara dan Nikmati Uang Rp 6 Miliar

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - walikota semarang hevearita gunaryanti rahayu (hgr) atau yang dikenal mbak ita dan suami alwin basti (ab) telah di tahan kpk.

pasangan suami istri ini diduga telah terlibat dalam 3 perkara dan telah menerima uang miliaran rupiah.

"bahwa sejak saat hgr menjabat sebagai wali kota semarang, hgr dan ab telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi sd pada dinas pendidikan kota semarang ta 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan ta 2023 dan permintaan uang ke bapenda kota semarang," kata wakil ketua kpk ibnu basuki widodo dalam konferensi pers di gedung kpk, kuningan, jakarta selatan, dikutip bacakoran.co dari , rabu (19/2/2025).

pada kasus yang pertama, mbak ita dan suaminya diduga terlibat dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan kursi fabrikasi sd di dinas pendidikan kota semangat, uang yang diterima diduga sebesar rp 1,7 miliar.

"bahwa atas keterlibatan dari ab membantu rud (direktur pt deka sari perkasa) mendapatkan proyek tersebut, rud telah menyiapkan uang sebesar rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk ab," ungkapnya.

perkara kedua ia juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan dan alwin juga menerima uang sebesar rp 2 miliar.

"bahwa pada sekitar bulan desember tahun 2022, m menyerahkan uang senilai rp 2 miliar kepada ab sebagai commitment fee proyek pl kecamatan," jelasnya.

kemudian kasus terakhir, perkara permintaan uang dari kepada bapenda kota semarang. keduanya menerima uang sebesar rp 2,4 miliar.

"iin memberikan uang sekurang-kurangnya rp.2.400.000.000 (rp 2 miliar) kepada hgr dan ab yang dipotong dari iuran sukarela pegawai bapenda kota semarang dari tpp triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," jelas ibnu.

jumlah semua yang mbak ita dan suaminya diduga mendapat uang sekitar rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut, keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

"sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf f dan pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana," ucapnya.

Tag
Share