Vonis Makin Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun Penjara, Bayar Rp1 Triliun
PT DKI Jakarta perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1 triliun terkait kerugian ditimbulkan perkaranya.--istimewa
BACAKORAN.CO – Hukuman untuk pengusaha Budi Said semakin berat.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan vonisnya menjadi 16 tahun penjara.
Vonis ini lebih lama dari putusan sebelumnya yang hanya 15 tahun dalam kasus jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, Budi Said juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.
BACA JUGA:Diperiksa Berulang Kali Kasus TPPU, Kenapa Windy Idol Belum Ditahan? Begini Penjelasan KPK!
Hukuman Bertambah di Tingkat Banding
Dalam amar putusannya, hakim tingkat banding menyatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst pada 27 Desember 2024 telah diperberat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," bunyi putusan hakim.
Keputusan ini menegaskan jika Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Wamenkumham Terancam Kena Pasal TPPU atas Dugaan Suap dan Gratifikasi
BACA JUGA:Suami Maya Terseret Kasus TPPU Kepala Bea Cukai
Crazy Rich Surabaya Wajib Bayar Rp1 Triliun!
Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti senilai 58,841 kg emas Antam (setara Rp35,5 miliar) dan 1.136 kg emas Antam (setara Rp1,07 triliun)