bacakoran.co

Vonis Makin Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun Penjara, Bayar Rp1 Triliun

PT DKI Jakarta perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1 triliun terkait kerugian ditimbulkan perkaranya.--istimewa

BACAKORAN.CO – Hukuman untuk pengusaha Budi Said semakin berat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan vonisnya menjadi 16 tahun penjara.

Vonis ini lebih lama dari putusan sebelumnya yang hanya 15 tahun dalam kasus jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, Budi Said juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.

BACA JUGA:Diperiksa Berulang Kali Kasus TPPU, Kenapa Windy Idol Belum Ditahan? Begini Penjelasan KPK!

BACA JUGA:Kembali Terjadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Sebanyak Rp 20 Miliar, Hakim Agung Menonaktif Gazalba Agar Disidang

Hukuman Bertambah di Tingkat Banding

Dalam amar putusannya, hakim tingkat banding menyatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst pada 27 Desember 2024 telah diperberat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," bunyi putusan hakim.

Keputusan ini menegaskan jika Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Wamenkumham Terancam Kena Pasal TPPU atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

BACA JUGA:Suami Maya Terseret Kasus TPPU Kepala Bea Cukai

Crazy Rich Surabaya Wajib Bayar Rp1 Triliun!

Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti senilai 58,841 kg emas Antam (setara Rp35,5 miliar) dan 1.136 kg emas Antam (setara Rp1,07 triliun)

Vonis Makin Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun Penjara, Bayar Rp1 Triliun

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – hukuman untuk pengusaha budi said semakin berat.

majelis hakim menaikkan vonisnya menjadi 16 tahun penjara.

vonis ini lebih lama dari putusan sebelumnya yang hanya 15 tahun dalam kasus jual beli dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

tak hanya itu, budi said juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar rp1 triliun terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.

hukuman bertambah di tingkat banding

dalam amar putusannya, hakim tingkat banding menyatakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat nomor: 78/pid.sus-tpk/2024/pn.jkt.pst pada 27 desember 2024 telah diperberat.

"menjatuhkan pidana kepada terdakwa budi said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda rp1 miliar. jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," bunyi putusan hakim.

keputusan ini menegaskan jika budi said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tppu secara bersama-sama dan berkelanjutan.

crazy rich surabaya wajib bayar rp1 triliun!

selain hukuman penjara, budi said diwajibkan membayar uang pengganti senilai 58,841 kg emas antam (setara rp35,5 miliar) dan 1.136 kg emas antam (setara rp1,07 triliun)

totalnya? lebih dari rp1 triliun!

perhitungan ini berdasarkan harga pokok produksi emas antam per desember 2023 atau setidaknya nilai emas pada saat eksekusi dilakukan.

jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap budi said tidak membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita dan dilelang.

jika masih tak cukup? ia akan dikenai hukuman tambahan 10 tahun penjara!

perkara nomor: 11/pid.sus-tpk/2025/pt dki ini diputuskan oleh majelis hakim banding, yang terdiri dari ketua majelis: herri swantoro, anggota: budi susilo, teguh harianto, anthor r. saragih, dan hotma maya marbun, dan panitera pengganti fajar sonny sukmono

putusan ini dibacakan pada kamis, 20 februari 2025 dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

sempat ajukan banding, kini hukuman bertambah

sebelumnya, pengadilan tipikor jakarta pusat pada desember 2024 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan uang pengganti 58,841 kg emas antam senilai rp35 miliar (subsider 8 tahun penjara)

merasa tak puas, budi said mengajukan banding.

namun, bukannya mendapat keringanan, hukuman justru semakin berat!

Tag
Share