bacakoran.co

Kosmetik Ilegal Merajalela! BPOM Sita 250 Ribu Produk Berbahaya Senilai Rp31,7 Miliar

Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya disita BPOM--Ist

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal yang dijual bebas di platform online.

Dari hasil pengawasan di 79 lokasi, petugas menyita lebih dari 205.133 produk kosmetik ilegal dari 91 merek dengan nilai keekonomian mencapai Rp31,7 miliar.

Sebagian besar produk yang diamankan merupakan kosmetik impor tanpa izin edar yang tengah viral di media sosial.

Selain itu, beberapa produk diketahui mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

BACA JUGA:BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal yang Marak Dijual di Marketplace, Waspadai Produk Make Up Berbahaya!

BACA JUGA:Biar Gak Kalah Sama Oppa Korea, Coba 8 Rekomendasi Moisturizer BPOM Bikin Wajah Tetap Fresh & Glowing

Bahan yang dilarang dalam produk kosmetik karena berisiko menyebabkan iritasi, reaksi alergi, hingga efek samping serius pada kulit.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa selain meningkatnya jumlah kosmetik ilegal yang beredar, ditemukan pula dua modus baru yang digunakan oleh para pelaku.

1. Pemalsuan Nomor Izin Edar

Sejumlah produk ilegal ditemukan mencantumkan nomor izin edar palsu.

Nomor yang tertera sebenarnya milik produk lain yang telah terdaftar resmi di BPOM, namun digunakan oleh produk ilegal untuk mengelabui konsumen.

BACA JUGA:PERINGATAN! Kosmetik Berlabel Biru Bebas Beredar, Polisi dan BPOM Siap Bertindak, Siapkan Sanksi Ini!

BACA JUGA:SKB CAT BPOM 2024! Yuk Cek Info Pembagian Sesi dan Tata Tertib yang Harus Diperhatikan

2. Penyalahgunaan Label Etiket Biru

Produk kosmetik dengan label etiket biru seharusnya tidak mencantumkan nomor izin edar.

Namun, beberapa produk ilegal justru menambahkan kode palsu agar terlihat seperti produk legal.

Kosmetik Ilegal Merajalela! BPOM Sita 250 Ribu Produk Berbahaya Senilai Rp31,7 Miliar

Ainun

Ainun


bacakoran.co - badan pengawas obat dan makanan () ri kembali mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal yang dijual bebas di platform online.

dari hasil pengawasan di 79 lokasi, petugas menyita lebih dari 205.133 produk ilegal dari 91 merek dengan nilai keekonomian mencapai rp31,7 miliar.

sebagian besar produk yang diamankan merupakan kosmetik impor tanpa izin edar yang tengah viral di media sosial.

selain itu, beberapa produk diketahui mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

bahan yang dilarang dalam produk kosmetik karena berisiko menyebabkan iritasi, reaksi alergi, hingga efek samping serius pada kulit.

kepala , taruna ikrar, mengungkapkan bahwa selain meningkatnya jumlah kosmetik ilegal yang beredar, ditemukan pula dua modus baru yang digunakan oleh para pelaku.

1. pemalsuan nomor izin edar

sejumlah produk ilegal ditemukan mencantumkan nomor izin edar palsu.

nomor yang tertera sebenarnya milik produk lain yang telah terdaftar resmi di bpom, namun digunakan oleh produk ilegal untuk mengelabui konsumen.

2. penyalahgunaan label etiket biru

produk kosmetik dengan label etiket biru seharusnya tidak mencantumkan nomor izin edar.

namun, beberapa produk ilegal justru menambahkan kode palsu agar terlihat seperti produk legal.

“kami akan menindak tegas pelanggaran ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas taruna ikrar dalam konferensi pers.

produk-produk ilegal ini ditemukan di berbagai wilayah, termasuk jakarta, bogor, , makassar, dan yogyakarta.

maraknya di marketplace dan media sosial membuat bpom meningkatkan intensifikasi pengawasan.

terutama terhadap produk yang viral dan banyak diperbincangkan di internet.

dalam kurun waktu 10 hingga 18 februari 2025, bpom mengeluarkan surat edaran ke 76 unit pelaksana teknis di seluruh indonesia, meminta agar pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal diperketat.

bpom mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.

masyarakat diimbau untuk selalu mengecek izin edar kosmetik melalui situs resmi atau aplikasi cek bpom sebelum membeli produk yang beredar di pasaran.

“kami juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kosmetik yang dijual bebas secara online. jangan mudah tergiur harga murah atau klaim instan yang berlebihan. pastikan produk yang digunakan aman dan terdaftar secara resmi,” tambah taruna ikrar.

dengan pengawasan yang semakin ketat, bpom berkomitmen untuk terus memberantas peredaran kosmetik ilegal.

demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh produk-produk berbahaya ini.

Tag
Share